Kredit Perbankan Masih Tumbuh
radarlampung.co.id - Otoritas Jasa keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor Jasa keuangan dalam kondisi stabil dan tetap terjaga. Namun tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemi COVID-19.
Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto dalam Focus Group Discussion Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Lampung, yang digelar OJK di Hotel Novotel Lampung, Senin (7/9).
Bambang mengatakan, kebijakan relaksasi baik yang diinisiasi oleh OJK berupa pemberian relaksasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19, maupun yang bekerjasama dengan pemerintah melalui pemberian subsidi bunga, serta penempatan dana PEN pada bank Himbara berjalan cukup efektif di provinsi Lampung.
“Hal ini tercermin dari mulai membaiknya penyaluran kredit oleh perbankan pada Juni 2020 yang diikuti dengan perbaikan kredit bermasalah,” katanya, Senin (7/9).
Data OJK provinsi Lampung pada semester I-2020 menunjukkan, kredit perbankan pada awal masa Pandemi yaitu April hingga Mei 2020 sempat mengalami penurunan, yaitu masing masing turun 0,14 persen pada April 2020 dan kembali menurun sebesar 1 persen pada Mei 2020.
Namun demikian sejalan dengan mulai diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru dan beberapa program pemulihan ekonomi nasional, pada Juni 2020 penyaluran kredit perbankan kembali tumbuh positif meskipun masih relatif rendah yaitu 0,64 persen.
Kredit bermasalah perbankan pada awal masa pandemi COVID-19 April hingga Mei 2020 sempat mengalami peningkatan cukup tinggi, yaitu dari 2,22 persen per Maret 2020 menjadi 2,64 persen pada April 2020 dan meningkat kembali menjadi 2,94 persen pada Mei 2020.
Namun pada Juni 2020 jumlah kredit bermasalah kembali menurun menjadi 2,79 persen. Penurunan NPL perbankan pada Juni 2020 ini menunjukkan bahwa program relaksasi baik yang di inisiasi oleh OJK maupun bekerjasama dengan pemerintah berjalan cukup efektif.
Beberapa sektor ekonomi yang mengalami penurunan kredit cukup tinggi pada masa pandemi April-Mei 2020, yakni sektor real estate, persewaan dan jasa perusahaan (-4,99 persen), jasa perdagangan besar dan eceran (-3,57 persen), jasa konstruksi (-2,85 persen) dan jasa transportasi, Pergudangan dan komunikasi (-2,05 persen).
“Sementara sektor ekonomi yang cukup stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan selama masa Pandemi antara lain sektor pertanian, sektor perikanan dan sektor bukan lapangan usaha lainnya atau konsumtif,” tambahnya.
Berdasarkan data pelaksanaan relaksasi kredit perbankan per 30 Juli 2020, dari 130.596 debitur yang mengajukan restrukturisasi, tercatat ada sebanyak 124.668 pengajuan yang telah disetujui dengan nilai mencapai Rp6,85 triliun.
Sedangkan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di provinsi Lampung, dari Rp471,33 miliyar alokasi dana pada empat bank Himbara, OJK mencatat sebesar Rp173,48 miliyar total dana telah disalurkan kepada 939 debitur atau sebesar 36,81 persen. (Ega/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: